Gatot Suyanto; Soal Pagar Laut Hotel Mawatu Belum Ada Sertifikatnya

Kasus tersebut mulai diketahui publik ketika Angkatan Laut Labuan Bajo menangkap sejumlah penambang pasir laut ilegal di wilayah Rangko Koe desa Tanjung Boleng pada 10 Februari lalu.
Terkait kasus pagar laut tersebut, kepala kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional [ATR/BPN] kabupaten Manggarai Barat, Gatot Suyanto mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait pagar laut tersebut.
Baca Juga:
"Kami dengar kemarin bahwa ada pengurukan laut. Cuman itu kan bukan wilayah kami. Yang jelas saya pastikan belum terbit sertifikat. Yang jelas kalau ada reklamasi, pasti ada ijin dan lain sebagainya," kata Gatot kepada Media ini di kantornya. Selasa, [4/3] sore.
Dia menjelaskan bahwa kalau ada reklamasi, urusan perizinannya panjang.
"Kami belum dapat laporan secara detailnya. Kalau terkait sertifikat yang terbit di sana, kita belum menemukannya. Soalnya kalau reklamasi itu pasti panjang, perizinanya pasti panjang. Sampai hari ini belum ada. Dan semoga tidak ada," ungkapnya.
Mawatu Resort telah memagari laut sekitar 100 meter ke dalam dari bibir pantai dengan menggunakan batu batu besar.
Dari investigasi yang kami lakukan, Mawatu juga telah membabat ribuan mangrove. Informasi yang kami peroleh, lokasi itu juga nantinya akan disulap menjadi pantai.

Bupati Tapsel Tindak Tegas 3 Pejabatnya

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu, Diduga Korupsi Dana Desa 1,6 Milyar Rupiah

Ketua PSI Sergai dan Ketua MUI Jalin Silaturahmi

Seorang Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara Lantaran Bawa Sabu 100 Gram
