Gatot Suyanto; Soal Pagar Laut Hotel Mawatu Belum Ada Sertifikatnya
Kasus tersebut mulai diketahui publik ketika Angkatan Laut Labuan Bajo menangkap sejumlah penambang pasir laut ilegal di wilayah Rangko Koe desa Tanjung Boleng pada 10 Februari lalu.
Terkait kasus pagar laut tersebut, kepala kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional [ATR/BPN] kabupaten Manggarai Barat, Gatot Suyanto mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait pagar laut tersebut.
Baca Juga:
"Kami dengar kemarin bahwa ada pengurukan laut. Cuman itu kan bukan wilayah kami. Yang jelas saya pastikan belum terbit sertifikat. Yang jelas kalau ada reklamasi, pasti ada ijin dan lain sebagainya," kata Gatot kepada Media ini di kantornya. Selasa, [4/3] sore.
Dia menjelaskan bahwa kalau ada reklamasi, urusan perizinannya panjang.
"Kami belum dapat laporan secara detailnya. Kalau terkait sertifikat yang terbit di sana, kita belum menemukannya. Soalnya kalau reklamasi itu pasti panjang, perizinanya pasti panjang. Sampai hari ini belum ada. Dan semoga tidak ada," ungkapnya.
Mawatu Resort telah memagari laut sekitar 100 meter ke dalam dari bibir pantai dengan menggunakan batu batu besar.
Dari investigasi yang kami lakukan, Mawatu juga telah membabat ribuan mangrove. Informasi yang kami peroleh, lokasi itu juga nantinya akan disulap menjadi pantai.
Pemimpin Cabang BRI Kisaran Temui Ketua Serikat Pekerja BRI Kisaran, Pastikan Isu Lembur Tidak Dibayar Hoax
Kinerja BRI Cabang Kisaran Tumbuh Solid, DPK dan Kredit Meningkat Sepanjang 2025
Jelang Jadwal Keberangkatan, Calon Jemaah Haji Kota Langsa Meninggal Dunia
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
Danpuslatpur Resmikan Grand Opening English Corner di Puslatpur