Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu

Ucok Sitorus - Kamis, 17 Juli 2025 11:53 WIB
Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu
Istimewa
Para tersangka digiring petugas saat akan dipindahkan dari kantor Kejari Labuhanbatu ke Lapas kelas II A Rantauprapat, Selasa (15/07/2025) malam
bulat.co.id - LABUHANBATU | Tujuh orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Sumut. Terkait kasus korupsi pekerjaan renovasi gedung di tiga puskesmas pada tahun anggaran 2023. Yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari 2,7 Milyar Rupiah.

Kajari Labuhanbatu, Dr Marlambson Carel Williams SH MH melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama SH, melalui pres rilis menyebut, tim jaksa penyidik Kejari Labuhanbatu resmi menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka korupsi pada pelaksanaan pekerjaan renovasi di tiga gedung puskesmas yakni, puskesmas Negeri Lama, Teluk Sentosa dan Sei Pegantungan, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Advertisement

Adapun ke tujuh orang tersangka masing-masing, M-H-R oknum asn selaku pejabat pembuat komitmen dinas kesehatan di ketiga puskesmas. Sementara T-M selaku wakil direktur CV. Jaya Mandiri bersama Y-S-P selaku pelaksana kegiatan puskesmas Negeri Lama. Kemudian P-S selaku wakil direktur CV. Tri Rahayu dan F-P selaku pelaksana kegiatan di puskesmas Teluk Sentosa, serta A-P selaku wakil direktur CV. Perdana dan R-S selaku pelaksana kegiatan di puskesmas Sei Pegantungan.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Memed menyebut, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan awal. Ditemukan adanya indikasi kuat kerugian negara yang signifikan akibat pekerjaan renovasi puskesmas yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Masing-masing berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kantor akuntan publik pada 14 maret 2025. Mencapai lebih dari 2,7 miliar rupiah, yakni puskesmas Negeri Lama di Bilah Hilir sekira 768 juta rupiah, puskesmas Teluk Sentosa di Panai Hulu mencapai lebih 1 miliar 276 juta rupiah dan puskesmas Sei Pegantungan di Panai Hilir lebih dari 805 juta rupiah," terang Memed.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka untuk sementara ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas kelas II A Rantauprapat sebelum proses persidangan.

"Penahanan tersebut merupakan langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta cita Presiden," pungkas Memed.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru