Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Truck Berisi Narkoba Tabrak Kapos Lantas

Ucok Sitorus - Kamis, 28 Agustus 2025 09:11 WIB
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap  Truck Berisi Narkoba Tabrak Kapos Lantas
Istimewa
Kedua terduga pelaku, JJS alias Udin (31) dan JFH alias Nando (38) dan barang bukti narkotika jenis ganja diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (27/08/2025).
bulat.co.id -LABUHANBATU |Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika golongan 1 berupa tanaman ganja, dan meringkus 2 orang pria, di jalan lintas Sumatera (Jalinsum), Aek Kanopan, Kec. Kuala Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara, tepatnya didepan Pos Timbangan LLAJ Membang Muda, pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekira pukul 11.00 Wib.

Advertisement

Baca Juga:
Kedua terduga pelaku yang diringkus, masing-masing, JJS alias Udin (31) dan JFH alias Nando (38) keduanya warga Bekasi. Dengan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 1,4 Kg (brutto).


Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri SH MH, melalui Plt Kasi Humas, IPTU Arwin SH, Kamis (28/08/2025) menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa akan melintas 1 unit truck box warna kuning sedang membawa narkotika dari arah Medan menuju Rantauprapat.


Menindaklanjuti informasi tersebut, team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit II, IPDA R.Situngkir SH, melakukan penyetopan didepan Pos Lantas Polsek Kualuh Hulu, namun pengemudi truck tidak mau berhenti dan tancap gas sehingga menabrak Kapos Lantas Polsek Kualuh Hulu, IPDA Sandro F. Panjaitan SH MH, yang saat itu juga berada di lokasi.


Pada saat dilakukan pengejaran sopir truk membuang beberapa bungkusan, kemudian didepan Pos timbangan LLAJ Membang Muda, truck dapat diberhentikan dan berhasil diamankan.


"Selanjutnya, team opsnal melakukan penyisiran sepanjang Jalinsum tempat pembuangan bungkusan, dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 1,4 Kg (brutto)," ujarnya.


Dari interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut benar milik mereka untuk diantarkan kepada Fadli, yang di peroleh dari seorang pria inisial AN warga Medan, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 2 bungkus plastik asoy warna hitam dan 2 bungkus kertas koran yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 1,4 Kg (brutto), 1 buah kotak mie instan bertuliskan Ekomie, 1 buah plastik asoy warna merah, 1 unit Hp merk Samsung warna biru, 1 unit Hp merk Oppo warna biru, dan 1 unit Mobil truck box warna kuning merk Isuzu dengan No Pol B 9924 KXW.


Guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Sementara itu, terhadap IPDA Sandro F. Panjaitan yang menjadi korban lakalantas saat penghadangan truck yang dikemudikan pelaku, dirawat ke RS Royal Prima Medan untuk mendapatkan penanganan medis.


Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru