Sembunyi Didalam Sumur, Pelaku Curat Diringkus Polsek Bilah Hulu

Ucok Sitorus - Selasa, 09 September 2025 13:03 WIB
Sembunyi Didalam Sumur, Pelaku Curat Diringkus Polsek Bilah Hulu
Istimewa
AI alias Godek (28) pelaku Curat diamankan beserta barang dan alat bukti pencurian di Mapolsek Bilah Hulu, Aek Nabara, Senin (8/9/2025)
bulat.co.id -LABUHANBATU |Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) barang-barang elektronik milik Yayasan Pendidikan Raudatul Ulum, Desa Perbaungan, Kec Bilah Hulu.

Advertisement
Pelaku, AI alias Godek (28) warga Lingga Tiga, Bilah Hulu ini, ditangkap petugas setelah berupaya bersembunyi di dalam sumur sebuah rumah kosong di Sukamulia Selatan, Desa Pondokbatu, pada Senin, 8 September 2025.

Baca Juga:

Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, kepada sejumlah wartawan, Selasa, (9/9/2025) menjelaskan, Penangkapan ini berawal dari laporan pihak sekolah yang telah kehilangan sejumlah barang elektronik. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui. Hal tersebut dijelaskan


Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, sambung AKP Redi, dengan didampingi oleh Kanit Reskrim, IPDA Andi Pasaribu SH, beserta tim, Dirinya langsung bergerak cepat memimpin penangkapan pelaku.


"Saat dilakukan pengejaran, pelaku mencoba bersembunyi di dalam sumur, namun berhasil kita amankan bersama barang bukti," ujar Kapolsek.


Lebih lanjut, dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sekolah tersebut sebanyak tiga kali sejak Agustus hingga September 2025. "Adapun modus pelaku dengan merusak gembok, pintu, serta mengubah arah CCTV untuk mengelabui pengawasan," papar AKP Redi.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain yaitu, 1 unit TV Samsung 43 inci, 2 unit laptop merk Asus, 1 unit kipas angin merk Arashi, sebuah obeng, gunting potong kabel, serta kain sarung yang digunakan pelaku untuk menutup wajah. Dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp18 juta.


Terpisah, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin SH, melalui siaran persnya, memberikan apresiasi atas keberhasilan Polsek Bilah Hulu yang sigap menangani kasus ini.


"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, meningkatkan keamanan lingkungan, dan segera melapor ke pihak kepolisian bila ada aktivitas mencurigakan," sebut IPTU Arwin.


Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara.


Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru