Dalam Hitungan Jam, Pencuri Motor di Ringkus Polsek Aek Natas
Ucok Sitorus - Rabu, 17 September 2025 15:30 WIB

Istimewa
Pelaku pencurian, HA (26), dan barang bukti satu unit sepeda motor CRF diamankan pihak kepolisian, Aek Pamingke, Senin (15/9/2025).
bulat.co.id -LABUHANBATU |Kurang dari 7 jam, Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP P. Napitupulu SH, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Desa Perkebunan Aek Pamingke, Aek Natas, Labuhanbatu Utara, pada Senin siang, 15 September 2025, sekira pukul 11.00 WIB.
Pelaku, HA (26), warga Lingkungan Bio-Bio, Aek Natas, berhasil diringkus petugas kepolisian berikut barang bukti sepeda motor yang sudah sempat dibongkar menjadi beberapa bagian.
Baca Juga:
Dari informasi yang didapat, kejadian berawal, saat korban RA (43), mendapati sepeda motornya merk Honda CRF yang terparkir di pekarangan rumah telah dibawa kabur oleh pelaku. Dan aksi pencurian tersebut sempat dilihat oleh teman korban, saat pelaku melintas menuju pintu gerbang rumah dinas asisten Scopindo sebelum akhirnya melarikan diri, pada Senin dini hari, (15/9/25) sekitar pukul 04.25 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Aek Natas cepat tanggap dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung SH MH MM, melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Dari hasil interogasi, usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban, dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Plt Kasi Humas, IPTU Arwin SH, menyampaikan kepada sejumlah wartawan, Rabu, (17/9/2025), bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta memastikan kendaraan dalam keadaan aman saat diparkir. Jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana," tegasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Aek Natas guna proses hukum lebih lanjut, dan dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara.
Editor
: Redaksi
Tags
AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MHAKP P. Napitupulu SHIPTU Arwin SHIPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung SH MH MMPolres Labuhanbatu
Berita Terkait

Terlibat Peredaran Narkoba, Seorang Kakek Diringkus Polsek Aek Natas

Jelang HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Sat Lantas Polres Labuhanbatu Anjangsana ke Purnawirawan Polri

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Kembali Gagalkan Peredaran Seratusan Gram Sabu

Polsek Bilah Hilir Ringkus Pelaku Curanmor Milik Pengaman Kebun Sawit

Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Pengedar, Amankan 712,11 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Patroli Gabungan Cegah Kejahatan Jalanan dan Penyalahgunaan Narkotika di Labuhanbatu
Komentar