Demo Depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup, PC HIMMAH Labuhanbatu Pertanyakan Izin Refenery PT LTS
Aksi ini merupakan bentuk kepedulian HIMMAH terhadap ketaatan perusahaan pada regulasi lingkungan hidup dan transparansi perizinan di Labuhanbatu. Poso Harahap ketua PC HIMMAH Labuhanbatu dengan tegas menyampaikan bahwa PMKS PT. LTS mengoperasikan unit refenery dengan izin lingkungan hidup yang diduga telah habis masa berlakunya, hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan berdampak negatif pada lingkungan sekitar.
"Kami datang ke DLH Labuhanbatu untuk menuntut kejelasan dan transparansi. Kami menduga izin lingkungan hidup PMKS PT.LTS telah expired, maka unit Refinery PMKS PT. Lingga Tiga Sawit semestinya belum dapat beroperasi," ujar Poso Harahap di hadapan perwakilan DLH.
Baca Juga:
Dalam tuntutannya, Poso Harahap juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengambil langkah konkret. Tidak hanya itu, PC HIMMAH Labuhanbatu juga menuntut keterbukaan dalam proses penyelesaian masalah ini.
"Kami meminta agar pihak DLH Labuhanbatu segera memanggil pihak PMKS PT. LTS untuk mengklarifikasi masalah perizinan ini dan mengikutsertakan kami dalam pertemuan klarifikasi tersebut demi tegaknya keterbukaan informasi publik," tegasnya.
Lebih lanjut, HIMMAH Labuhanbatu berkomitmen untuk terus mengawal isu tersebut hingga tuntas demi terciptanya ketaatan hukum lingkungan dan pemerintahan yang transparan di Kabupaten Labuhanbatu.
"Kami menuntut transparansi terkait seluruh izin PT. LTS. Publik, khususnya masyarakat Labuhanbatu berhak mengetahui apakah perusahaan tersebut beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Poso Harahap.
Terpisah, pihak manajemen PT LTS dikonfirmasi terkait isu dugaan yang disuarakan PC HIMMAH Labuhanbatu dalam aksi tersebut tidak memberikan jawaban.
Sat Lantas Polres Labuhanbatu Ajak Pelajar SMA Tertib Berlalulintas
Berbagi di Jum'at Berkah, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Wujudkan Kepedulian
Jumat Berkah, Kapolsek Bilah Hulu Berbagi Makanan kepada Masyarakat
Polsek Marbau Tangkap Pelaku Pembacokan
Gerebek Gubuk Sarang Narkoba, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kepemilikan 8,34 Gram Sabu