Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan

Teguh Adi Putra - Kamis, 26 Maret 2026 14:11 WIB
Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
Istimewa
Mapolres Labuhanbatu
bulat.co.id -Labuhanbatu |Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) polres Labuhanbatu gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terbukti baru ini menorehkan prestasi dengan penangkapan sejumlah barang haram siap edar di Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara.


Advertisement

Namun, pencapaian tersebut seolah tercemar dengan dugaan tangkap lepas. Hal ini diungkapkan Akyar Idris Sagala dengan melampirkan file surat laporan yang ditujukan kepada Propam Polri tertanggal 25 Maret 2026. Kepada redaksi media bulat, pengacara tersebut membeberkan kronologis peristiwa tersebut.

Baca Juga:


"Persoalan ini telah saya laporkan ke Propam Mabes Polri, dan ke Direktorat Kriminal Khusus unit Tipikor Polda Sumut tentang suapnya dengan melampirkan seluruh bukti yang ada." ungkap pengacara asal Labuhanbatu tersebut, Rabu(25/3/26).


Kejadian dugaan tangkap lepas tersebut bermula pada penangkapan NUD yang diamankan tim satres narkoba polres Labuhanbatu dengan tuduhan kepemilikan narkoba pada 10 Maret 2026 pukul 04.00 wib di sekitar daerah Tebing Linggahara, dan langsung digelandang ke mapolres untuk diproses hukum.


Pada pagi harinya NUD diberikan kesempatan untuk menghubungi adiknya YRD guna memberitahukan perihal penangkapan tersebut. Setelah mendapat kabar NUD, YRD sekitar pukul 08.30 mendatangi DP meminta bantuan dari anaknya RIP yang merupakan anggota Propam polres Labuhanbatu untuk menjenguk NUD yang telah ditahan, akan tetapi DP mengarahkan dan menawarkan kepada YRD agar penangkapan NUD diurus oleh RIP untuk dikeluarkan dari penahanan dengan menyiapkan uang sejumlah Rp.100.000.000 guna diserahkan kepada personil yang menangkap, juru periksa (Juper), Kepala Unit (Kanit), hingga Kepala Satuan (Kasat) narkoba polres Labuhabatu.


Setelah YRD mempersiapkan sejumlah uang yang dimintakan, dana tersebut lalu ditransfer ke rekening bank BRI dengan nomor 033601077586501 atas nama RIP sebesar Rp.86.000.000 pada tanggal 10 Maret 2026 pukul 19.53 wib, dan Rp.14.000.000 diserahkan tunai sehingga genap menjadi Rp.100.000.000.


Setelah sejumlah uang yang dimintakan tersebut genap, pada malam hari NUD dilepaskan dari satres narkoba. Kemudian YRD mengirimkan kembali uang sejumlah Rp.10.000.000 kepada RIP dengan nomor rekening yang sama sesudah pelepasan NUD dari penahanan terkonfirmasi.


Terpisah, kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya saat dikonfirmasi Rabu(25/3/26) belum memberikan jawaban perihal dugaan tangkap lepas tersebut hingga berita ini diterbitkan, dan hal serupa juga dilakukan AKP Hardiyanto selaku kasat narkoba polres Labuhanbatu.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru