Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti dari 18 Perkara Inkracht
Rahman - Kamis, 13 Agustus 2026 13:05 WIB
Rahman
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memusnahkan sejumlah barang bukti dari 18 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (13/8/2026).
bulat.co.id- Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memusnahkan sejumlah barang bukti dari 18 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (13/8/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, S.H., M.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan sejak April hingga Juli 2026.
"Dari bulan April sampai bulan Juli ada putusan pengadilan dan Makamah Syar'iah yang menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan" ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, S.H., M.H., Kamis (13/8).
Total terdapat 18 perkara dengan berbagai jenis barang bukti. Di antaranya 12 unit barang elektronik yang terdiri dari 11 unit handphone dan satu unit timbangan digital.
Selain itu, Kejari Langsa memusnahkan narkotika jenis sabu dengan total berat 135,3117 gram serta 22 barang bukti lainnya.
Barang bukti yang turut dimusnahkan berupa delapan buah perkakas, masing-masing satu pahat, tiga gunting, satu pisau, satu cangkul, satu egrek, dan satu mencis.
Adi mengatakan barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara tindak pidana, termasuk perkara narkotika dan pencurian sawit.
"Ada beberapa perkara narkotika, kemudian ada pencurian sawit barang buktinya egrek tadi, barang yang dilakukan untuk kejahatan itukan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan" ujarnya.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan dan penyimpanan barang bukti, sekaligus mencegah barang bukti hilang, rusak, atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung penegakan hukum yang transparan sekaligus menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika dan menciptakan Kota Langsa yang aman dan kondusif.
Baca Juga:Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, S.H., M.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan sejak April hingga Juli 2026.
"Dari bulan April sampai bulan Juli ada putusan pengadilan dan Makamah Syar'iah yang menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan" ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, S.H., M.H., Kamis (13/8).
Total terdapat 18 perkara dengan berbagai jenis barang bukti. Di antaranya 12 unit barang elektronik yang terdiri dari 11 unit handphone dan satu unit timbangan digital.
Selain itu, Kejari Langsa memusnahkan narkotika jenis sabu dengan total berat 135,3117 gram serta 22 barang bukti lainnya.
Barang bukti yang turut dimusnahkan berupa delapan buah perkakas, masing-masing satu pahat, tiga gunting, satu pisau, satu cangkul, satu egrek, dan satu mencis.
Adi mengatakan barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara tindak pidana, termasuk perkara narkotika dan pencurian sawit.
"Ada beberapa perkara narkotika, kemudian ada pencurian sawit barang buktinya egrek tadi, barang yang dilakukan untuk kejahatan itukan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan" ujarnya.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan dan penyimpanan barang bukti, sekaligus mencegah barang bukti hilang, rusak, atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung penegakan hukum yang transparan sekaligus menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika dan menciptakan Kota Langsa yang aman dan kondusif.
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Maulid Akbar di Masjid Agung Langsa, Jeffry Ajak Warga Perkuat Akhlak dan Persaudaraan
Maulid Akbar di Masjid Agung Langsa, Jeffry Ajak Warga Perkuat Akhlak dan Persaudaraan
Buka Muskot V PMI Langsa, Wali Kota Jeffry Tegaskan Komitmen Pemko Dukung Misi Kemanusiaan
Wakil Wali Kota Langsa Anjangsana ke LKSA YPPN, Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu
Kirab Bendera Merah Putih 81 Meter Semarakkan HUT ke-81 RI di Kota Langsa
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge dan Suku Cadang Senilai Rp1,8 Miliar
Komentar