Alasan Nikah, Satreskrim Polrestabes Medan Keluarkan Anak Wakil DPRD yang Sangkut Kasus Pencabulan
Anak Wakil DPRD kasus pencabulan

Foto: Istimewa
Satrekrim Polrestabes Medan telah mengeluarkan pelaku berinisial IR yang melakukan pelecahan terhadap M yang masih dibawah umur, di kawasan Medan
bulat.co.id -Satrekrim Polrestabes Medan telah mengeluarkan pelaku berinisial IR yang melakukan pelecahan terhadap M yang masih dibawah umur, di kawasan Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Teuku Fatir Mustafa mengaku, pelaku ditangguhkan karena pihak kedua keluarga sepakat menikah.
"Berkas masih berjalan, ya kita tunggu saja mereka menikah," ucapnya dengan singkat, Selasa (22/11/2022).
Polisi membekuk pelaku berinisial IR yang melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, M, di kawasan Medan, Senin (01/11/2022).
Sebelumnya, Kanit PPA AKP Mardianta Br Ginting menerangkan, awalnya orangtua korban datang ke Polrestabes Medan yang merasa keberatsn dan melaporkan anaknya yang telah dicabuli oleh tersangka.
"Tersangka dan korban berpacaran lebih kurang 1 bulan sejak bulan Mei 2022. Kemudian pada tanggal 14 Juni 2022 tersangka membawa korban kerumah tersangka di daerah Johor dan dirumah tersebut, tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban," ungkapnya.
Baginda Parlagutan Lubis dan Bonar Pasaribu dari Kantor Irwansyah Nasution and Partner menyatakan, bahwa pelapor IR (korban) saat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut berusia 16 tahun.
(Ban)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran
Komentar