Gerak Cepat, Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pembunuh Karyawan HKI di Medan Marelan
Pelaku pembunuh karyawan HKI ditangkap

Foto: Istimewa
Cctv penusukan karyawan HKI hingga tewas
bulat.co.id -Kinerja Satreskrim Polres Langkat Polda Sumut dalam memberantas kejahatan tak diragukan lagi, terbukti, dalam tempo kurang dari 24 jam, tim gabungan yang terdiri dari Satu Reskrim Polres Langkat dan Jatanras Polda Sumut berhasil menangkap pelaku pembunuhan karyawan HKI, Iken Purpendi (42) warga Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI Tegal Rejo, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat yang terjadi pada Senin (28/11/22) pukul 10:00 wib.
Pelaku Indra Maheda alias Iin berhasil diringkus saat dalam pelariannya di Jalan Marelan Raya, Pasar 5, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Hal ini dibenarkan Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, SIK. Dirinya mengatakan kalau penangkapan dilakukan atas kerjasama Polres Langkat dan pihak Polda Sumut.
"Ya benar mas, pelaku sudah diamankan saat dalam pelariannya di kawasan Medan Marelan, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik," ujarnya.
Baca juga: Karyawan HKI yang Ditikam di Stabat Meninggal, Ini Kronologis Kejadiannya
Sebelumnya, karyawan HKI, Iken Purfendi (42) warga Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI Tegal Rejo, Kelurahan Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat yang ditikam oleh mantan suami kekasihnya di Jalan Ahmad Yani, Linkungan VII, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, akhirnya meninggal dunia, Senin (28/11/22).
Kapolsek Stabat, AKP. Ferry Ariandy, SH, MH menjelaskan, peristiwa berawal sekira pukul 08.30 wib, saat itu korban datang ke rumah Eka Maulina (33) di Jalan Ahmad Yani, Linkungan VII, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
"Sebab diketahui, semenjak bercerai dengan pelaku, Eka dan korban sedang menjalin kasih atau berpacaran," ujarnya.
(HE)
Editor
:
Tags
Kwala BingaiLangkatMarelanPolda SumutPolres LangkatStabatbulatBulat co idKaryawan HKIpelaku pembunuhan
Berita Terkait

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan
Komentar