Terpidana Korupsi Proyek Awololong Serahkan Uang Pengganti ke Kejari Lembata
Terpidana Korupsi Proyek Awololong Serahkan Uang Pengganti

Foto: bulat.co.id/Ata Kiwan
Terdakwa kasus korupsi proyek Awololong di Lembata serahkan uang pengganti di Kejaksaan
Baca juga: Sampai Akhir 2022, Kuota PPPK di Lembata Belum Terisi
Dijelaskannya, pada hari yang sama uang pengganti korupsi itu disetorkan oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Lembata Dominika Ebong Ukeng ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Lewoleba.
Dengan adanya pengembalian uang pengganti ini, Terpidana tidak perlu lagi menjalani hukuman Subsider berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Sebagai informasi, Abraham Yehezkibel Tsazaro Limanto dalam kasus korupsi ini menjabat sebagai Direktur PT. Bahana Krida Nusantara atau selaku kontraktor pelaksana/penyedia pada proyek Pembangunan Dermaga Jeti dan Kolam Renang Apung di Pulau Siput, Awololong, Kabupaten Lembata.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Mahasiswa KKNT Fisip Unwira Bersama Bawaslu Lembata Beri Sosialisasi Pendidikan Politik

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak

Karang Taruna Desa Jontona Soroti Persoalan Kelengkapan Aparat Desa
Komentar