Penyebar Foto Korban dan Pelaku Ledakan Bom di Polsek Astana Anyar Bisa Dipenjara 4 Tahun
Istimewa
Ilustrasi
Kominfo juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik.
Sebelumnya, Polri telah mengonfirmasi bom yang meledak di markas Polsek Astanaanyar, diduga merupakan aksi bom bunuh diri.
"Iya, dugaan bom bunuh diri," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Warga Kecewa, Sidang Terdakwa Komplotan Pelempar Bom Molotov ke Rumah Wartawan di Pancur Batu Tiba-tiba Ditunda
Israel Dilaporkan Bertanggung Jawab atas Kematian Ratusan Warga di Lebanon Selatan
Daftar 10 Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Indonesia Tahun 2024 versi Webometrics, Kampus Muhammadiyah Dominan
Komentar