Panglima TNI: Kasus Mayor Paspampres dan Perwira Pertama Kowad Karena Suka Sama Suka
Istimewa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Dari pemeriksaan ini, pasal tentang pemerkosaan pun gugur. Pihaknya kini menerapkan pasal asusila.
"Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281 tentang asusila," ucapnya, dilansir dari detikNews.
Andika mengatakan dengan fakta baru ini, perwira Kowad Kostrad itu juga sudah ditahan. Perwira Kowad Kostrad itu pun terancam pidana asusila.
"Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal yaitu tetap pemerkosaan. Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua artinya mereka berdua adalah pelaku yang kita kenakan adalah pasal 281 KUHP asusila," jelas Andika.
Tak hanya jeratan pidana, jika terbukti bersalah keduanya terancam dipecat dari institusinya masing-masing. "Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegas Andika.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Momen Kedekatan Panglima TNI Bersama Pasukan Multi Nasional Pada Latihan Super Garuda Shield 2024
Panglima TNI Berikan Pengarahan Kepada Para Komandan Satuan Jajaran TNI
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Komentar