Panglima TNI: Kasus Mayor Paspampres dan Perwira Pertama Kowad Karena Suka Sama Suka
Istimewa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Mayor Paspampres Jadi Tersangka
Kasus ini pun ditarik ke Mabes TNI. Mayor Paspampres itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) pada Jumat (2/12/2022) lalu.
"Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo, Sabtu (3/12/2022).
Perwira Paspampres berpangkat mayor itu lalu ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat. "Di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur," kata Chandra.
Mayor Paspampres itu pun ditahan selama 20 hari dan masa penahanan bisa diperpanjang. Mayor Paspampres itu ditahan untuk disidik atas perbuatan pemerkosaan.
"Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan," ujar Chandra.
Nantinya tersangka Mayor Paspampres diproses hukum secara polisi militer. Oleh sebab itu, tersangka disidik hingga diadili dalam sidang militer.
"Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer," terang dia.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Momen Kedekatan Panglima TNI Bersama Pasukan Multi Nasional Pada Latihan Super Garuda Shield 2024
Panglima TNI Berikan Pengarahan Kepada Para Komandan Satuan Jajaran TNI
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Komentar