Panglima TNI: Kasus Mayor Paspampres dan Perwira Pertama Kowad Karena Suka Sama Suka

Istimewa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
bulat.co.id -Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap Mayor Paspampres dengan perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad melakukan hubungan berdasarkan suka sama suka. Andika mengatakan keduanya kini dijerat dengan pasal asusila.
"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan, perkembangannya berbeda, karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," sambung dia.
"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka, dan beberapa kali," kata Jenderal Andika saat di Solo, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga:Laksamana TNI Yudo Margono Ditemani Kapolri dan Prabowo Saat Uji Kelayakan dan Kepatutan
Andika mengatakan dari laporan awal kasus Mayor Paspampres dengan perwira Kowad Kostrad itu adalah pemerkosaan. Namun, setelah mengusut kasus itu pihaknya tidak menemukan adanya unsur tersebut.
"Memang dugaan awal sesuai laporan dari yang diduga korban adalah tindak pidana pemerkosaan. Dari awal kita memeriksa Mayor BFH ini dengan dugaan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan," kata Andika.
"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan, perkembangannya berbeda, karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," sambung dia.
Dari pemeriksaan ini, pasal tentang pemerkosaan pun gugur. Pihaknya kini menerapkan pasal asusila.
"Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281 tentang asusila," ucapnya, dilansir dari detikNews.
Andika mengatakan dengan fakta baru ini, perwira Kowad Kostrad itu juga sudah ditahan. Perwira Kowad Kostrad itu pun terancam pidana asusila.
"Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal yaitu tetap pemerkosaan. Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua artinya mereka berdua adalah pelaku yang kita kenakan adalah pasal 281 KUHP asusila," jelas Andika.
Tak hanya jeratan pidana, jika terbukti bersalah keduanya terancam dipecat dari institusinya masing-masing. "Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegas Andika.
Awal Mula Laporan Perkosaan
Kasus pemerkosaan Mayor Paspampres terhadap perwira pertama Kowad Kostrad ini terjadi saat pengamanan kegiatan KTT G20 di Bali lalu. Keduanya sudah salingkenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.
Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada Selasa, 15 November 2022 malam. Mayor Paspampres mulanya datang ke lokasi korban dengan dalih izin koordinasi.
Korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Lalu Mayo Paspampres memperkosanya hingga korban bangun pada pagi hari dalam keadaan tidak berbusana. Peristiwa pemerkosaan itu disebut membuat korban sangat trauma.
Mayor Paspampres Jadi Tersangka
Kasus ini pun ditarik ke Mabes TNI. Mayor Paspampres itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) pada Jumat (2/12/2022) lalu.
"Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo, Sabtu (3/12/2022).
Perwira Paspampres berpangkat mayor itu lalu ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat. "Di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur," kata Chandra.
Mayor Paspampres itu pun ditahan selama 20 hari dan masa penahanan bisa diperpanjang. Mayor Paspampres itu ditahan untuk disidik atas perbuatan pemerkosaan.
"Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan," ujar Chandra.
Nantinya tersangka Mayor Paspampres diproses hukum secara polisi militer. Oleh sebab itu, tersangka disidik hingga diadili dalam sidang militer.
"Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer," terang dia.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Momen Kedekatan Panglima TNI Bersama Pasukan Multi Nasional Pada Latihan Super Garuda Shield 2024

Panglima TNI Berikan Pengarahan Kepada Para Komandan Satuan Jajaran TNI

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Komentar