Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Richard Eliezer, Berikut Penjelasannya
Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Richard Eliezer, Berikut Penjelasannya

Foto: Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana
bulat.co.id -Menanggapi vonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana menyampaikan pendapat terkait vonis tersebut.
Melalui rilis yang diterima bulat.co.id pada Rabu (15/2/2023) I Ketut menyatakan, tetap menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
" Kita akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," ujarnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Divonis Tak Bersalah, Terbit Rencana Peranginangin Sujud Syukur

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Komentar