Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Richard Eliezer, Berikut Penjelasannya
Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Richard Eliezer, Berikut Penjelasannya

Foto: Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana
Baca juga:Richard Elizer Divonis 1,5 Tahun Penjara
I Ketut juga menerangkan, akan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Divonis Tak Bersalah, Terbit Rencana Peranginangin Sujud Syukur

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Komentar