Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Richard Eliezer, Berikut Penjelasannya
Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Richard Eliezer, Berikut Penjelasannya
Foto: Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana
Baca juga:Richard Elizer Divonis 1,5 Tahun Penjara
I Ketut juga menerangkan, akan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Dua Mantan Pegawai Bank Plat Merah Sei Rampah Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV
Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Divonis Tak Bersalah, Terbit Rencana Peranginangin Sujud Syukur
Komentar