Disaat Pelantikan Istri Terbit Rencana, KPK Datangi Kantor Dinas PUPR dan PDAM Tirta Wampu di Langkat
Hendra Mulya - Selasa, 14 Maret 2023 18:55 WIB
Foto : internet
bulat.co.id -Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) mendatangi dan menggeledah sejumlah kantor dinas yang ada di Kabupaten Langkat, Selasa (14/3/23).
Kedatangan KPK-RI ini bersamaan dengan pelantikan Ketua DPD Partai Golkar, Tiorita br Surbakti yang juga istri Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin.
Informasi yang diperoleh, anggota KPK yang mendapatkan pengawalan dari personel Brimob Polda Sumut ini mendatangi Kantor PDAM Tirta Wampu dan Dinas PUPR. Kedatangan KPK ini diawali sejak pukul 10.30 WIB.
Plt. Kepala Dinas PUPR Langkat, Khairul Azmi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Iya, memang benar, KPK tadi datangi kantor Dinas PUPR Langkat," kata Azmi.
Lanjut Azmi, kedatangan KPK ke kantornya terkait soal kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Kedatangan mereka soal kasus gratifikasi Pak Cana (Terbit), mereka mengecek kembali kasus ini," ujar Azmi.
Meski demikian, tak ada barang-barang maupun berkas yang dibawa tim KPK dari kantor Dinas PUPR Langkat.
Sementara itu, saat KPK menyambangi kantor Dinas PDAM Tirta Wampu, disebut-sebut mereka membawa sejumlah berkas, bahkan uang belasan juta rupiah.
Namun hingga saat ini wartawan masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut, soal berkas yang dibawa tim KPK dari kantor Dinas PDAM Tirta Wampu.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
HGU PT Rata Makmur Diduga Mati dan Tak Bayar Pajak Puluhan Tahun, Warga Desak Kejati Sumut Bertindak Tegas
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
Dua Rumah di Sei Bingai Dibakar OTK, DPC GRIB Jaya Langkat: Diduga Buntut Penyerangan Sekelompok Orang
Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa
Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap
Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat
Komentar