Usut Kematian Bripka AS, Polda Sumut Bentuk Tim Khusus
Hendra Mulya - Sabtu, 25 Maret 2023 11:21 WIB

Foto : internet
bulat.co.id -Polda Sumut membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut kematian Bripka AS, oknum personel Satlantas Polres Samosir yang diduga tewas usai menenggak sianida. Keluarga menduga ada kejanggalan atas kematian korban.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak telah bertemu langsung dengan keluarga dan istri dari Bripka AS.
Dalam pertemuan itu, Kapolda berjanji akan menangani kasus ini dengan transparan. "Kapolda akan tangani kasus ini dengan serius, karena Kapolda juga sudah bertemu langsung dengan isteri dan keluarga Bripka AS,"kata Hadi, Sabtu (25/3/23).
Dalam hal ini, lanjut Hadi, Polda Sumut telah membentuk tim untuk mengusut kematian Bripka AS yang diduga terlibat penggelapan pajak Rp 2,5 miliar.
"Tim yang kita bentuk itu terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Propam. Kapolda memastikan proses penanganan perkara ini berjalan transparan dan terbuka," ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan kejanggalan kematian Bripka AS itu dilaporkan pihak keluarga ke Polda Sumut pada Jumat (17/3/23) lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor: STTLP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumut dengan pelapor Jenni Irene, istri Bripka AS.
Ada beberapa kejanggalan yang ditemukan pihak keluarga soal kematian Bripka AS. Misalnya, soal lokasi penemuan jasad AS, kondisi tubuh dan lainnya.
Bripka AS sendiri diduga melakukan bunuh diri. Jasadnya ditemukan tergeletak di sebuah tebing di Kelurahan Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada Senin (6/2/23).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan
Komentar