Aksinya Viral, Jukir yang Aniaya Sopir Taksi Online di Medan Akhirnya Ditangkap
Hendra Mulya - Rabu, 29 Maret 2023 12:42 WIB

Pelaku saat ditangkap dan dibawa ke Polsek Sunggal
bulat.co.id -Setelah beberapa jam aksi penganiayaannya terhadap seorang sopir taksi online viral di media sosial, SB (20) juru parkir liar (Jukir) di kawasan Jalan dr. Mansyur Medan akhirnya berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.
SB ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap Ilham Rasuldi (27), salah seorang sopir taksi online saat berada di Jalan dr Mansyur, Kota Medan.
"Pelaku ditangkap saat berada di Jalan dr. Mansyur atau di lokasi kejadian, kemarin sore," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, Rabu (29/3/23).
Dijelaskannya, saat ini pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani penyelidikan dan dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Sunggal.
Diberitakan sebelumnya, aksi kebrutalan juru parkir (Jukir) di Kota Medan kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah seorang sopir ojek online mobil.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka dibagian kepala akibat pukulan keras yang dilakukan oleh jukir itu.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran

Penguatan Kapasitas Anggota Pengawas TPS Jelang Minggu Tenang, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek

Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat, Korban Minta Agar Pelaku Secepatnya Diamankan
Komentar
Berita Terbaru

Manajer Project Mawatu Resort Bersama Lima Orang Lainnya Diperiksa PSDKP

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Demo di PN Ruteng, Marsel Ahang Debat Hingga Tunjuk tunjuk Ketua Pengadilan

Kafilah Kecamatan Sayur Matinggi raih Juara Umum MTQ ke-57 tingkat Kabupaten Tapsel

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Bergulir,! Kejari Sergai Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi DD Tahun 2023 di 12 Desa Kecamatan Sipispis

Pagar Laut Mawatu Resort di Luar Lokasi yang Berizin, KKP Akan Tindak Tegas
