Korupsi Dana Desa Demi Main Dengan Wanita Open BO, Eks Kades di Sumsel Jalani Hukuman

"Pada tahun 2019-2020, di Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Musi Rawas, terdakwa diduga secara melawan hukum dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas," ungkap Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Hamdan, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga:
Menurutnya, dalam pelaksanaan dana desa tersebut, Herman disebut telah melakukan pelanggaran hukum, yaitu tindak pidana korupsi, karena tidak melaksanakan kegiatan yang menggunakan dana desa sebagaimana mestinya.
"Yang dalam pelaksanaannya, beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan APBDes yang telah ditetapkan dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban," katanya.
Akibat ulah Herman tersebut, kata Hamdan, negara pun mengalami kerugian hingga Rp 898 juta. Total itu, katanya, berdasarkan perhitungan laporan audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas. (HM).

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
