Terjaring OTT, Ini Pengakuan Kadinkes Kampar Yang Mengejutkan
Redaksi - Minggu, 14 Mei 2023 16:08 WIB

Istimewa
"Memang krimsus tengah menangani kasus terkait dugaan penyelewengan bantuan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk puskesmas di Kampar. Ada dua kasus ditangani Polda Riau," katanya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU UU Tipikor. Selain itu kedua pelaku juga dijerat Pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana. (HM).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Santri Ponpes Darul Zakir Alwi Raih Medali Emas Tingkat Nasional, Riau Open Competition 2025

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
Komentar