Tujuh Pembakar Lahan Hutan di Riau Ditangkap Polisi
Redaksi - Minggu, 21 Mei 2023 13:57 WIB

Istimewa
"Seluruh pelaku dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun," kata Kapolres Dumai. (HM/dtc).
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu

Antisipasi Balap Liar, Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Santri Ponpes Darul Zakir Alwi Raih Medali Emas Tingkat Nasional, Riau Open Competition 2025

Masjid Tanjak Batam: Wisata Religi yang Unik dan Menarik

Usut Kasus SPPD Fiktif, Polisi Geledah Kantor DPRD Riau
Komentar