Anggota Brimob Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Gadis di Sulteng
Redaksi - Minggu, 04 Juni 2023 10:30 WIB

"Iya, betul malam ini telah kami tetapkan tersangka oknum anggota itu," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/6/23).
Dari serangkaian penyelidikan, lanjut Agus ditemukan cukup bukti untuk menaikkan status NSP dari saksi menjadi tersangka. ia juga direncanakan akan dilakukan proses penahanan pada malam itu juga.
"Saat ini, ia dimintai keterangan dan alat buktinya sudah kita dapatkan dan hari ini juga akan kami tahan di Polda Sulteng, bukan di Brimob," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menegaskan bahwa kasus yang menimpa gadis 15 tahun itu, bukan pidana pemerkosaan. Melainkan persetubuhan anak.
Dengan ditetapkannya oknum Brimob ini sebagai tersangka, sehingga total tersangka sudah 11 orang.
Berikut Identitas 11 tersangka:
• HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong
• ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD
• RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta
• AR alias R berusia 26 tahun, petani;
• MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan
• FN berusia 22 tahun, mahasiswa
• K alias DD, 32 tahun, petani
• AW yang sampai saat ini masih jadi buron
• AS ini pun sama sampai saat ini masih jadi buron
• AK yang sampai saat ini masih jadi buron
• NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Kolaborasi dengan PP IWO, Korps Brimob Polri Gelar Pelatihan Kehumasan Tahap II

Selain Amankan Belasan Remaja Tawuran, Brimob Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Transaksi Narkoba

Rangka HUT Bhayangkara ke-78 Batalion C Sat Brimob Polda Sumut Gelar Berbagai Olahraga

Lansia Diduga Dianiaya Personel Brimob Polda Sumut Lapor ke Propam

Polres Labuhanbatu Lepas Personel BKO Brimob Poldasu usai Ops Ketupat Toba 2024

Viral! Bentrok Anggota TNI AL vs Brimob di Pelabuhan Sorong Papua, Warga Kocar-kacir
Komentar