Bobol Kantor Lurah Peranap di Riau, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Redaksi - Senin, 05 Juni 2023 18:46 WIB
Istimewa
Dua pelaku ditangkap polisi
Baca Juga:
Ditambahkannya, kini terhadap kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka mengakui perbuatannya, terhadap mereka di jerat dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman maximal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Denni F)
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Santri Ponpes Darul Zakir Alwi Raih Medali Emas Tingkat Nasional, Riau Open Competition 2025
Ditangkap Kasus 45 Kg Sabu-30 Ribu Ekstasi, Kartono Ternyata Eks Caleg di Rohil
Masjid Tanjak Batam: Wisata Religi yang Unik dan Menarik
Usut Kasus SPPD Fiktif, Polisi Geledah Kantor DPRD Riau
Polisi Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu dan Ekstasi asal Malaysia
Heboh, Oknum Dekan di UIR Diduga Lecehkan Alumni dan Paksa Seks Oral
Komentar