Empat Pelaku Narkoba Ditangkap, Puluhan Ekstasi Disita Polisi di Riau
Dimana dua tersangka inisial WN (24) dan MS (19) ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba dirumah kontrakannya, jalan Arifin Akhmad, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Minggu (4/6/23).
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanitreskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, dari kedua tersangka pihaknya berhasil mengamankan puluhan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi.
Baca Juga:
"Dari ke dua tersangka berhasil kita amankan barang bukti sebanyak 65 butir narkoba jenis pil ekstasi warna krem logo chanel, untuk dijual dan diedarkannya, serta uang tunai Rp 4.100.000 yang merupakan uang hasil penjualan narkoba tersebut," ujar Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Selasa (6/6/23).
Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi
Sebanyak 701 Butir Pil Ekstasi Ditemukan di Tempat Hiburan Malam Rantauprapat
Polisi Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu dan Ekstasi asal Malaysia
Bak Film Fast and The Furious, Polisi Kejar-kejaran dengan Bandar Narkoba di Binjai
Dua Pengedar Pil Ekstasi di Binjai Ditangkap Polisi: Terancam 20 Tahun Penjara