Edan, Gegara Kecanduan Porno, Ayah di Sulsel Tega Perkosa Anak Kandungnya
Aksi Sudah Empat Kali Dilakukan Pelaku
Redaksi - Sabtu, 10 Juni 2023 11:24 WIB

Istimewa
Saat ini, pelaku telah mengakui perbuatannya itu dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan dan dijerat undang-undang tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Baca Juga:
"Tersangka kita kenakan tentang perkara tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan/atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelas Tohirin. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Polri Dukung Mahasiswa Polbangtan Medan Dampingi Petani Brigade Pangan di Sergai

Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Kandung dan Sepupu Sendiri

Denpom I/5 Medan Gelar Nonton Bareng Film Believe, Bersama SMSI Medan dan Masyarakat

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

TPQ Al Muhajirin Sembelih Dua Sapi Kurban, H Muhajir: Alhamdulillah Semoga Barokah

Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani
Komentar