Ini Tampang Pelaku Pencurian Ban Mobil di Pasar Petisah yang Sempat Viral
Pelaku Ternyata Sopir Angkot
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru. (Jhonson Siahaan)
Harjuna Bangun menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku saat ini. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya.
Baca Juga:
Baca juga :Pintu Air Bendungan PT TLE Dibuka, Ekosistem Rusak
Berita sebelumnya, kasus pencurian ban mobil viral yang menampilkan adanya ban mobil yang hilang di sekitar Pasar Petisah, Medan. Dalam video, terlihat ada mobil putih plat BK 1259 AAI sedang terparkir. Namun, dua ban mobil bagian depan terlihat hilang.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Pelaku Tawuran Geng Motor
Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penganiayaan Nenek Lansia di Paya Pinang
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Binjai, Sergai
SPKT Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Pencurian di Perumahan BPN
Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Kandung dan Sepupu Sendiri
Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap
Komentar