Melawan... Dua Residivis Ditembak Polisi di Medan

Memperoleh informasi dari tersangka, sambung Rianto, personil membawa Edu dan berhasil mengejar Surya hingga ke Jalan Menteng VII dan lahan perkebunan di Jalan Jermal.
Baca Juga:
"Tersangka Surya sempat kabur meninggalkan sepeda motornya ketika terjebak di jalan buntu. Tersangka Surya melarikan diri dengan cara memukul personil. Saat bersamaan, tersangka Edu juga hendak kabur dan melakukan pemukulan kepada personil, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka," tegas Rianto.
Baca Juga :Dituding Tak Becus, PMPRI Desak Dirut Copot GM dan Manager PTPN III dari Jabatan
Rianto menuturkan, selanjutnya kedua tersangka pun dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan luka tembak di kakinya. Sambung Rianto, dari tangan tersangka diamankan barang bukti dua unit hp, 1 unit sepeda motor dan 1 buah kaos warna hitam.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Tersangka sedang dalam proses pemeriksaan intensif usai dilakukan perawatan medis akibat luka tembak dikakinya," ungkapnya.

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara
