429 Pinjol Ilegal Gentayangan, Masyarakat Harus Waspada

bulat.co.id -JAKARTA | Sebanyak 429 usaha pinjaman online (Pinjol) ilegal masih gentayanngan. Agar tidak menjadi korban, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dalam melakukan transaksi pinjaman tunai.
Informasi yang dihimpun, Minggu (9/8), per 8 Juli 2023 masih terdapat 429 pinjol ilegal yang bergentayangan di Indonesia. Di antaranya bernama Tunai Cepat, Pinjam Cepat, Tunai Tunai, Pinjam Kredit.
Baca Juga:
Baca Juga :Truk Benang Terbakar, Sopir Tersengat Listrik
Sebelumnya, Satuan
Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya
Satgas Waspada Investasi) kembali menemukan 352 platform pinjaman online
(pinjol) ilegal, serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan
pinjaman secara ilegal pada April-Juni 2023.
Terkait hal itu, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan agar menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.
Baca Juga :Fakta Anggota Denpom XIV/3 Kendari Perkosa Mahasiswi, Mulai Dilaporkan Hingga Mengaku Suka sama Suka
Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: [email protected] atau email: [email protected]. (dhan/dtk)