Anak AKBP Achiruddin Ajukan Eksepsi, JPU Minta Hakim Tolak

Sebelumnya, dalam persidangan laku, terdakwa Aditya Hasibuan mengajukan eksepsi. Namun, dalam persidangan kali ini yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi Aditya Hasibuan.
Baca Juga :Heboh, Istri Sah Ribut di Acara Pesta Penikahan Suami di Kisaran
Permohonan itu disampaikan jaksa Randi H Tambunan usai membacakan jawaban atas pengajuan eksepsi yang disebutkan pada persidangan sebelumnya.
Baca Juga:
Randi menyebut argumentasi penasihat hukum terkait penyidikan tidak berdasarkan KUHAP termasuk kompetensi relatif yang sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
Baca Juga :Jakarta Bakal Konsep Baru Jam Kerja, Polda Tunggu Keputusan Pj Gubernur DKI
"Berkas perkara merupakan segala pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang dijadikan dasar dalam melakukan penelitian terhadap suatu perkara yang disangkakan termasuk kompetensi relatif," kata Randi H Tambunan di Ruang Cakra 9 PN Medan, Senin (10/7/23).
Kemudian, pernyataan penasihat hukum tidak akan dilanjutkan oleh jaksa lantaran pokok bahasan yang diajukan sebagai keberatan dengan perkara yang dijalani berbeda.
Baca Juga :Tradisi Sebar Uang Udik-udikan Makan Korban, begini Penjelasan Penyelenggara
Randi H Tambunan melanjutkan, jika poin keberatan terkait penyidikan oleh penasihat hukum berada di ranah pra peradilan.

Demo di PN Ruteng, Marsel Ahang Debat Hingga Tunjuk tunjuk Ketua Pengadilan

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Kebun Adolina Perbaungan Berbagi Sembako kepada Masyarakat

Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
