Anak AKBP Achiruddin Ajukan Eksepsi, JPU Minta Hakim Tolak
"Bahwa terhadap keberatan tim penasihat hukum terdakwa tersebut tidak akan kami tanggapi lebih jauh karena apa yang menjadi keberatan tim penasihat hukum tidak berkaitan dengan syarat-syarat keberatan/eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP melainkan ranah praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 77 KUHAP," sambungnya.
Baca Juga:
Baca Juga :Dua Kubu OKP Bentrok di Kuala, Satu Tewas Dibacok
Setelah membaca seluruh poin keberatan penasihat hukum, JPU kemudian membacakan permohonan dari jawaban eksepsi kepada majelis hakim. Adapun jaksa Felix Ginting selaku salah satu tim JPU mewakili untuk membacakan tiga permohonan atas eksepsi penasihat hukum.
Felix meminta kepada majelis hakim untuk permohonan eksepsi dibatalkan. Selain itu, jaksa yakin bahwa surat dakwaan jaksa adalah sah menurut hukum. Sehingga meminta kepada majelis hakim untuk mengadili Aditya dalam perkara ini.
Baca Juga :12 Anggota Geng Motor Diamankan Tim Anti Begal Presisi dan PCR Polrestabes Medan
"Satu, menolak nota keberatan/eksepsi tim penasehat hukum terdakwa. Dua, menyatakan menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara atas nama terdakwa Aditiya Abdul Ghani Hasibuan dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara ini. Tiga, melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut," kata jaksa Felix. (HM/dtc).
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang ?
HPN 2026, Wartawan Se-Indonesia Ekspedisi Budaya dan Sejarah Banten
Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
Peduli Bencana, PTPN IV Kebun Bandar Pasir Mandoge Turut Berjibaku Salurkan Bantuan