Profil Eddy Hiariej: Profesor Termuda Yang Dipecat dari Wamenkumham Gegara Kasus Suap

Eddy Hiariej resmi diberhentikan seiring dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat pemberhentian Eddy Hiariej tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.57/M tanggal 7 Desember 2023 itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
"Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, melansir Antara, Jumat (8/12/2023).
Di hari yang sama, KPK resmi mengumumkan Eddy sebagai tersangka.
Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Eddy diduga menerima suap Rp4 miliar terkait dengan pemberian bantuan konsultasi hukum mengenai administrasi hukum umum untuk PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Di mana CLM merupakan perusahaan nikel di Luwu Timur yang pada 2019 hingga 2022 mengalami perselisihan secara internal.
Profil Eddy Hiariej
Eddy dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelum dilantik masuk ke Kabinet Indonesia Maju sebagai Wamenkumham pada Desember 2020.
Eddy lahir di Ambon, 10 April 1973.

Pagar Laut Mawatu Resort di Luar Lokasi yang Berizin, KKP Akan Tindak Tegas

Stevi Harman Minta Menteri PPPA Siapkan Dana Khusus Bagi Organisasi yang Mendampingi Korban Kekerasan Asusila

DPRD Manggarai Barat Akan Sampaikan Aspirasi Hasil RDP ke Pusat

Rumput Liar Melambai lambai Pengunjung Embung Anak Munting, Terbengkalai Hingga Tak Jelas Manfaatnya

Kinerja BMN Lapas Kelas llB Padangsidimpuan di Evaluasi KPKNL
