Lengkap dengan Harga! Ini Yang Terjadi Jika SIM Telat Diperpanjang Meski Terlambat 1 Hari
Berikut besaran biaya pembuatan SIM 2023 sesuai dengan golongannya:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
Baca Juga:
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Sementara itu, berikut biaya perpanjangan SIM 2023 sesuai dengan golongannya:
- SIM A Rp 80.000
- SIM B Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
Biaya pembuatan dan perpanjangan tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) ke rumah pemohon SIM.
Pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi dan tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani. Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500.
Sementara biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik atau tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon SIM.
Teguh mengatakan, masyarakat dapat melakukan perpanjangan ataupun pembuatan SIM melalui offline dan online.
"Syaratnya pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM-nya di fotokopi. Kemudian bawa tes hasil pemeriksaan dokter dan tes psikologi," pungkasnya.
Iptu Fajar Sidik Resmi Jabat Kasiwas di Polres Labuhanbatu
Pedagang Musiman di Langsa Manfaatkan Momen HUT ke-81 RI untuk Tambah Penghasilan
Gelar Safari Jumat di RTP, Kapolres Labuhanbatu Berikan Motivasi dan Pembinaan Rohani kepada Tahanan
Berkesinambungan, Polres Labuhanbatu Buka Warung Polri Presisi Hingga Minggu Ke-18
Cek Pelayanan Samsat Rantauprapat, Wakapolres Labuhanbatu Pastikan Layanan Prima untuk Masyarakat