Kabar Baik! Pemerintah Beri Bantuan Rumah Gratis Kepada Masyarakat, Ini Kriteria Penerimanya
Andy Liany - Jumat, 02 Februari 2024 15:00 WIB
net
Ilustrasi.
bulat.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membagikan rumah gratis layak huni.Rumah gratis tersebut diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Termasuk di antaranya tukang becak dan tukang sapu jalan.
Rumah ini diberikan secara gratis lengkap dengan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) berupa jalan lingkar cor beton, masjid, sumur bor, dan akses jalan.
"Setiap unit rumah dibangun dengan tipe 18 pada tanah seluas 7×10 meter, sehingga dapat dikembangkan menjadi tipe 36," tulis keterangan pada akun Instagram @kemenpupr, seperti dilansir pada Jumat (2/2/2024).
Adapun dalam program tersebut, Kementerian PUPR bekerja sama dengan pemerintah kota setempat.
Selain itu juga bekerja sama dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Program tersebut sekaligus menjadi pilot project kolaborasi pemerintah dengan pihak swasta.
Rencananya, program tersebut juga akan dilaksanakan di provinsi lainnya di Indonesia.
Sementara itu, salah satu penerima rumah gratis, M Butar-butar mengaku senang.
Baca Juga:Melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), sebanyak 223 unit rumah telah selesai dibangun sejak 2020.
Tags
Berita Terkait
Founder Madina Care Institute Ucapkan Terimakasih Kepada KPK
Breaking News, KPK Geledah Rumah yang Diduga Milik Kadis PUPR Madina
Diduga Hamburkan Uang Negara, Bak Limbah di PTPN IV Reg I Kebun Rambutan Mangkrak
Tak Hanya Yudi Irawan, Pj. Gubsu Janji Tindak Tegas PNS Tidak Netral di Pilgub Sumut
PNS Pemprov Sumut Ketangkap Jadi Ketua Relawan Paslon di Pilkada Serentak
PLN UID Sumatera Utara Melalui Rumah BUMN Dukung Ekspor Kopi Arabica
Komentar