Usaha Hiburan Malam di Medan Wajib Tutup Selama Ramadan dan Idulfitri 1445 H
Andy Liany - Kamis, 07 Maret 2024 21:11 WIB
istimewa
Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda P. Setiawan
Penutupan sementara usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi ini, lanjutnya, dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat, dan lima.
Yuda menegaskan, setiap hari selama Bulan Ramadan pihaknya akan melakukan pengawasan.
Baca Juga:
"Kita akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Surat Edaran ini," tandasnya.
Tags
Berita Terkait
Tebar Kepedulian di Ramadan, Polsek Perbaungan Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama
Dapur SPPG di Kabupaten Sergai Layani 137.959 Penerima Manfaat di Bulan Ramadan
Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara
Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana
Komentar