Usaha Hiburan Malam di Medan Wajib Tutup Selama Ramadan dan Idulfitri 1445 H
Andy Liany - Kamis, 07 Maret 2024 21:11 WIB

istimewa
Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda P. Setiawan
Penutupan sementara usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi ini, lanjutnya, dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat, dan lima.
Yuda menegaskan, setiap hari selama Bulan Ramadan pihaknya akan melakukan pengawasan.
Baca Juga:
"Kita akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Surat Edaran ini," tandasnya.
Tags
Berita Terkait

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Safari Ramadan Pemkab Sergai digelar, Wabup Sergai Sambangi Desa Pekan Tanjung Beringin

Sekda Tapsel Sidak ke Pasar Sipirok Jelang Ramadhan 1446 H

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran
Komentar