Usaha Hiburan Malam di Medan Wajib Tutup Selama Ramadan dan Idulfitri 1445 H
Andy Liany - Kamis, 07 Maret 2024 21:11 WIB
istimewa
Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda P. Setiawan
Penutupan sementara usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi ini, lanjutnya, dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat, dan lima.
Yuda menegaskan, setiap hari selama Bulan Ramadan pihaknya akan melakukan pengawasan.
Baca Juga:
"Kita akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Surat Edaran ini," tandasnya.
Tags
Berita Terkait
TEMUPEDULI.ID Tebar Kebahagiaan untuk Anak Panti Asuhan, Ajak Generasi Muda Peduli Lewat Aksi Kemanusiaan di CGV Medan
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
GMNI SUMUT Tegaskan Soal Demokrasi Konstitusional dan Penghormatan Institusi Negara
Tebar Kepedulian di Ramadan, Polsek Perbaungan Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama
Dapur SPPG di Kabupaten Sergai Layani 137.959 Penerima Manfaat di Bulan Ramadan
Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara
Komentar