Usaha Hiburan Malam di Medan Wajib Tutup Selama Ramadan dan Idulfitri 1445 H
Andy Liany - Kamis, 07 Maret 2024 21:11 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda P. Setiawan
Penutupan sementara usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi ini, lanjutnya, dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat, dan lima.
Yuda menegaskan, setiap hari selama Bulan Ramadan pihaknya akan melakukan pengawasan.
Baca Juga:
"Kita akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Surat Edaran ini," tandasnya.
Tags
Berita Terkait
Terkait Kepemilikan Narkoba Alm Briptu S, Polda Sumut Hentikan Penyidikan, Kombes Yemmi: Penyelidikan Tetap Berlanjut
Seorang Anak SD Tewas Ditabrak KA di Desa Firdaus
Irwansyah SH Ramaikan Bursa Calon Walikota Medan, Daftarkan Diri ke PDIP
Penggiat Media Irwansyah SH Ramaikan Bursa Calon Walikota Medan
Viral! Komplek Perumahan di Medan Terjadi Ledakan, Dua Orang Luka
Mall Center Point Disegel Gegara Tunggak Pajak Rp 250 Miliar
Komentar