Masyarakat Nelayan bersama Kader HNSI Sergai Gelar Musyawarah, Apa Dibahas??

Terkait Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 20 ayat 1 diancam dengan pidana 3 bulan penjara dan denda 50 juta.
Baca Juga:
Maka pasal 20 ini menjadi berat sama nelayan apa lagi seperti di Pantai Cermin tidak ada TPI nya. Ketika tidak mau mengantar ikan ke TPI maka ancamannya 3 bulan denda 50 juta.
Tokoh masyarakat H. Saparuddin turut memberikan komentar mengenai kontroversi terkait Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pendaratan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Saparuddin menyoroti bahwa aturan ini memberatkan nelayan, terutama di daerah yang tidak memiliki TPI. Dia khawatir bahwa ancaman pidana dan denda yang tercantum dalam perda tersebut akan menambah beban bagi nelayan.
"Saya menolak untuk dianggap mendukung perda yang dianggapnya tidak sesuai dengan kondisi lapangan,"tegasnya yang akrab disapa Udin Sirip itu.
Selain itu, H. Saparuddin juga menegaskan, dia tidak pernah mengarahkan orang lain untuk bertemu dengan ketua DPW, serta menjelaskan bahwa dia terlibat di HNSI karena latar belakangnya sebagai anak nelayan.
Hadir dalam kegiatan ini, tokoh nelayan dan tokoh masyarakat, H. Saparuddin, H. Hamdi, H. Ali Usman, Syahdan Panjaitan, Gusti Rendi, dan Alinur. Kemudian turut dihadiri perwakilan 5 pengurus Kecamatan HNSI Sergai.

Ketua PSI Sergai dan Ketua MUI Jalin Silaturahmi

Pemkab dan Polres Sergai Berikan Bantuan Paket Sembako kepada Warga Perbaungan

286 Calon Jamaah Haji Sergai Siap Berangkat, Bupati Sampaikan Pesan Ini

Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi

Ketua PSI Vera Pasaribu Hadiri Buka Puasa Bersama DPC PPP Sergai
