Masyarakat Nelayan bersama Kader HNSI Sergai Gelar Musyawarah, Apa Dibahas??
Terkait Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 20 ayat 1 diancam dengan pidana 3 bulan penjara dan denda 50 juta.
Baca Juga:
Maka pasal 20 ini menjadi berat sama nelayan apa lagi seperti di Pantai Cermin tidak ada TPI nya. Ketika tidak mau mengantar ikan ke TPI maka ancamannya 3 bulan denda 50 juta.
Tokoh masyarakat H. Saparuddin turut memberikan komentar mengenai kontroversi terkait Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pendaratan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Saparuddin menyoroti bahwa aturan ini memberatkan nelayan, terutama di daerah yang tidak memiliki TPI. Dia khawatir bahwa ancaman pidana dan denda yang tercantum dalam perda tersebut akan menambah beban bagi nelayan.
"Saya menolak untuk dianggap mendukung perda yang dianggapnya tidak sesuai dengan kondisi lapangan,"tegasnya yang akrab disapa Udin Sirip itu.
Selain itu, H. Saparuddin juga menegaskan, dia tidak pernah mengarahkan orang lain untuk bertemu dengan ketua DPW, serta menjelaskan bahwa dia terlibat di HNSI karena latar belakangnya sebagai anak nelayan.
Hadir dalam kegiatan ini, tokoh nelayan dan tokoh masyarakat, H. Saparuddin, H. Hamdi, H. Ali Usman, Syahdan Panjaitan, Gusti Rendi, dan Alinur. Kemudian turut dihadiri perwakilan 5 pengurus Kecamatan HNSI Sergai.
Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Dugaan Perjudian Tembak Ikan di Sei Bamban
Klarifikasi Keluhan Warga Soal Asap, Pemilik Usaha Arang Batok di Desa Pon Tegaskan Usaha Tidak Ilegal
Polsek Teluk Mengkudu Berbagi Kasih di Panti Jompo Nurul Jannah Werdha Sei Buluh
Warga Resah, Truk Limbah Diduga Milik PT Sabas Breeding Farm Jadi Sorotan
Polsek Teluk Mengkudu Peduli Korban Kebakaran di Desa Bogak Besar