Ini Dia Kebijakan Kemenkumham Sumut dalam Mencegah Pelanggaran Hukum Orang Asing
Hanya orang asing yang memberikan manfaat tanpa membahayakan keamanan dan ketertiban umum saja yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Sementara itu, orang asing yang memiliki potensi membahayakan keamanan, seperti penyalahgunaan narkoba, terorisme, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencucian uang serta kegiatan berbahaya lainnya, dilarang untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), dijelaskan bahwa pengawasan orang asing bukan hanya tanggung jawab imigrasi, tetapi tanggung jawab semua unsur pemerintah lainnya, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing untuk memperkuat pengawasan tersebut.
Untuk memperkuat pengawasan tersebut, Kantor Imigrasi Medan telah mengadakan rapat Timpora bersama pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
UNPRI Raih Peringkat Terbaik pada Dua Kategori Bergengsi SPMI 2025 LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara
“Bersama Merangkul Aceh” Gabungan Beberapa Organisasi Sumut Jalankan Misi Kemanusiaan Di Aceh Tamiang
Tembus Medan Terjal, Kajati Sumut Bantu Korban Bencana di Kec. Adiankoting
Ombudsman RI Sumut Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Polres Labuhanbatu, Dorong Layanan Semakin Prima
PT Sumber Daya Sumatera Utara Genjot Layanan Outsourcing dan Teknologi Digital
Tangani Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Kejati Sumut Amankan Uang 150 Miliar Rupiah dari PT. DMKR
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang ?
Khairul Siregar Resmi Pimpin MKKSS Serdang Bedagai Periode 2026–2029
BRI BO Kisaran dan BNNK Asahan Perkuat Sinergisitas Layanan Perbankan dan Dukungan Pemberantasan Narkoba
Unjukrasa di Kantor Gubernur dan Polda Sumut, BEM SI Desak Robohkan Diskotek Blue Night
Kecelakaan Maut Kereta Api di Perbaungan, Polisi Gerak Cepat Turun Lansung Evakuasi Korban
Mahasiswa KKN Kemanusian Kelompok 14 UNSAM - UNY Memperingati Isra Mi'raj, Upaya Pemulihan Trauma Masyarakat Pasca Bencana di Desa Tanjung Lipat 1
Hijaukan Harapan, Tutup Luka Trauma: Aksi Kemanusiaan Kelompok 16 KKN Unsam–UNY di Seuneubok Aceh Pasca Banjir Bandang