PBB Tegur Pemerintah RI Terkait KUHP Baru
Istimewa
Rapat PBB
bulat.co.id -Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia menegur pemerintah RI yang mengesahkan KUHP baru yang disinyalir memuat pasal kontroversial.
Dalam pernyataan resminya, PBB menyoroti sejumlah pasal yang termaktub dalam beleid KUHP baru.
Menurut PBB, ada beberapa aturan yang bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia dalam UU KUHP. Hal itu termasuk soal hak atas kesamaan di mata hukum dan perlindungan hukum tanpa mendiskriminasi.
Selain itu, dilansir dari CNN Indonesia, PBB juga menyoroti hak atas privasi yang diatur dalam beleid, serta hak atas kebebasan memeluk agama dan menyatakan pendapat.
"PBB khawatir sejumlah pasal dalam KUHP baru melanggar kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," demikian pernyataan PBB dalam situs resminya, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Hasil RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
Polantas Menyapa jadi Program Berkesinambungan Satlantas Labuhanbatu dalam Memberikan Pelayanan Prima
Penutupan Jalan di Rantauprapat, Satlantas Polres Labuhanbatu Himbau Masyarakat Lalui Jalur Alternatif
Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhsan Ajak Pelajar Jaga Diri dan Lingkungan Lewat Cooling System
AKP Syamsul Adhar Distribusikan Bantuan Masyarakat Torgamba untuk Korban Terdampak Bencana
Monitor Kinerja Jajaran Pasca Banjir, Kajati Sumut Salurkan Bantuan Korban Terdampak Bencana di Labuhan Deli dan Belawan
Komentar