PBB Tegur Pemerintah RI Terkait KUHP Baru
Istimewa
Rapat PBB
Pengesahan UU KUHP baru oleh DPR memang menuai berbagai kecaman. Masyarakat sejak awal bahkan menolak keras rancangan UU KUHP karena dinilai membatasi kebebasan berpendapat dan HAM.
Penentangan juga disampaikan oleh pemerhati HAM dan masyarakat asing. Banyak yang berpendapat UU KUHP bisa menyasar para turis di Indonesia yang berpotensi menjatuhkan investasi asing hingga sektor pariwisata.
Kendati demikian, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan KUHP baru tak akan membuat investor asing lari dari Indonesia.
"Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia," ujar Plt Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Hasil RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
Polantas Menyapa jadi Program Berkesinambungan Satlantas Labuhanbatu dalam Memberikan Pelayanan Prima
Penutupan Jalan di Rantauprapat, Satlantas Polres Labuhanbatu Himbau Masyarakat Lalui Jalur Alternatif
Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhsan Ajak Pelajar Jaga Diri dan Lingkungan Lewat Cooling System
AKP Syamsul Adhar Distribusikan Bantuan Masyarakat Torgamba untuk Korban Terdampak Bencana
Monitor Kinerja Jajaran Pasca Banjir, Kajati Sumut Salurkan Bantuan Korban Terdampak Bencana di Labuhan Deli dan Belawan
Komentar