Agen Sabu Kabanjahe Kembali Ditangkap
bulat.co.id - KARO |Tidak henti hentinya Polres Tanah Karo menggempur peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Hal ini juga dilakukan dalam upaya menjalankan program Kapolda Sumut, Program Prioritas Kita point 2 tentang narkoba musuh bersama untuk penangkapan jaringan narkoba.
Digempur terus menerus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo, melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, di Jalan Jamin Ginting, Perumahan Gang Persada Indah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sabtu (30/9/2033) jam 16.30 Wib.
Baca Juga:
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendri Tobing, Kamis (26/10/2023) mengungkapkan telah mengamankan pria tanggung berinisial GLG (28) warga Desa Juhar Ginting, Kecamatan Juhar Kabupaten Karo.
"Saat diamankan dari dalam rumah GLG, petugas menemukan sabu seberat 0,21 gram dari tujuh paket, berikut timbangan elektrik," tegasnya.
AKP Hendri Tobing mengatakan, kepada petugas tersangka mengakui sabu, yang dikuasainya adalah miliknya, dan hingga sampai saat ini tersangka masih berada di ruang tahanan Polres Tanah Karo.
"GLG dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Satresnarkoba Polres Sergai Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Perkebunan Sawit Serbajadi
Kapolres Bersama Bupati Tapsel Turdes dan Bagi-Bagi Sembako
Polsek Batangtoru Tanggapi Keluhan Warga, Perbaiki Jembatan Penghubung Dua Desa
Jadi Ruang Komunikasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu memasuki Pekan ke-22
Tindaklanjuti Dumas Terkait Narkoba, Polsek Marbau Langsung Gerebek Rumah Kontrakan