Tiga Sekawan Pemain Sabu Asal Tanah Karo Di Terali Besi
bulat.co.id - KARO |Terus bergerak membidik agen sabu di wilayah hukum Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba, memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Pengungkapan kali ini, tim Unit Opsnal Satres Narkoba menangkap tiga orang inisial DHS alias Logos (42), MST (35) keduanya warga Desa Munthe, Kecamatan Munthe, dan ST (32), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing, Selasa (28/11/2023) membenarkan penangkapan ketiga tersangka. Logos, MST dan ST, ditangkap di tepi jalan Kabanjahe – Naman Teran, Simpang Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran, Sabtu (25/11/2023) sekira jam 05.15 WIB.
"Ketiganya merupakan target yang telah kita lidik, atas informasi dari masyarakat yang kita terima pada hari itu juga. Dari hasil lidik informasi tersebut, jam 05.15 WIB, Unit Opsnal menghentikan satu mobil Sigra warna putih, yang sebelumnya sudah dibuntuti, di tepi jalan Kabanjahe – Naman Teran, dan langsung melakukan penangkapan, yang kemudian diketahui di dalam mobil tersebut ke tiga tersangka," terang Kasat Narkoba, AKPHendry Tobing.
Dikatakannya, saat penangkapan, barang bukti narkotika jenis sabu, juga turut kita temukan di TKP, yang saat itu Logos sempat membuang sebuah potongan tisu warna putih dari tangannya ke luar jendela mobil. Langsung dilakukan penggeledahan di sekitar TKP, dan diketahui petugas, potongan tisu warna putih yang dibuang Logos tersebut, berisikan empat paket sabu seberat 18.08 gram.
Dari temuan tersebut, lanjut dikatakan Hendry Tobing, penggeledahan badan terhadap ketiganya, dan dalam mobil yang mereka kendarai ditemukan di bawah lantai samping supir mobil tersebut barang bukti lain yakni, sebuah dompet kecil warna hitam kombinasi merah, yang di dalamnya berisi satu paket sabu seberat 0,03 gram, dan satu buah kaca pirex yang masih terdapat sisa bakaran sabu.
Kepada petugas, masih kata Hendry Tobing, ketiga pelaku dan semua barang bukti sabu diakui mereka miliknya. Turut diamankan tiga hp, dan selanjutnya petugas membawa ketiga pelaku berikut barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.
"Ketiganya kita identifikasi diduga kuat merupakan pelaku pengedar gelap narkotika jenis sabu, dan akan terus kita kembangkan lagi dari mana peredaran narkotika, yang dilakukan dari ketiga pelaku tersebut. Mereka melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo. Pasal 132 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Hari ke-4 Ops Zebra Toba 2025, Kasat Lantas Polres Tanah Karo Pimpin Sosialisasi di Seputaran Pasar Kabanjahe
Ini Jadwal Operasi Zebra 2025, AKP Andita : Ayo Tertib Berlalu-lintas
Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Polres Tanah Karo Gelar Strong Point Pagi
Polres Tanah Karo Tanamkan Kesadaran Berlalu Lintas Sejak Usia Dini
Satlantas Polres Tanah Karo Narasumber di Pemilihan ABDI YASA Teladan 2025