Kiriman Sabu AMS Diterima, Langsung Diboyong ke Polres Tanah Karo
istimewa
AMS bersama barang bukti sabu saat berada di Mapolres Tanah Karo.
AMS dipersangka melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Dataran TinggiKota JagungKota PahlawanKota WisataPolres Tanah KaroSabu Tiga BinangaSatres NarkobaVia Angkutan Kota
Berita Terkait
Hari ke-4 Ops Zebra Toba 2025, Kasat Lantas Polres Tanah Karo Pimpin Sosialisasi di Seputaran Pasar Kabanjahe
Ini Jadwal Operasi Zebra 2025, AKP Andita : Ayo Tertib Berlalu-lintas
Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Polres Tanah Karo Gelar Strong Point Pagi
Polres Tanah Karo Tanamkan Kesadaran Berlalu Lintas Sejak Usia Dini
Satlantas Polres Tanah Karo Narasumber di Pemilihan ABDI YASA Teladan 2025
Sat Lantas Polres Tanah Karo Sosialisasi Penerapan Diseminasi Pendidikan Lalu Lintas
Komentar