Kiriman Sabu AMS Diterima, Langsung Diboyong ke Polres Tanah Karo

- Kamis, 07 Desember 2023 12:30 WIB
Kiriman Sabu AMS Diterima, Langsung Diboyong ke Polres Tanah Karo
istimewa
AMS bersama barang bukti sabu saat berada di Mapolres Tanah Karo.

AMS dipersangka melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Advertisement
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru