Kiriman Sabu AMS Diterima, Langsung Diboyong ke Polres Tanah Karo

istimewa
AMS bersama barang bukti sabu saat berada di Mapolres Tanah Karo.
AMS dipersangka melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Dataran TinggiKota JagungKota PahlawanKota WisataPolres Tanah KaroSabu Tiga BinangaSatres NarkobaVia Angkutan Kota
Berita Terkait

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024

Pelatihan Pembentukan Tim SAR Digelar
Komentar