Kiriman Sabu AMS Diterima, Langsung Diboyong ke Polres Tanah Karo
istimewa
AMS bersama barang bukti sabu saat berada di Mapolres Tanah Karo.
AMS dipersangka melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Dataran TinggiKota JagungKota PahlawanKota WisataPolres Tanah KaroSabu Tiga BinangaSatres NarkobaVia Angkutan Kota
Berita Terkait
Bawa Narkoba Antarprovinsi, Pria 62 Tahun Ditangkap Polres Labuhanbatu
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Respons Cepat Aspirasi Mahasiswa, Satres Narkoba Polres Sergai Gelar Razia THM Captain America
Hari ke-4 Ops Zebra Toba 2025, Kasat Lantas Polres Tanah Karo Pimpin Sosialisasi di Seputaran Pasar Kabanjahe
Ini Jadwal Operasi Zebra 2025, AKP Andita : Ayo Tertib Berlalu-lintas
Komentar