MS Tanam Ganja Di Ladangnya, Kena Sorot Warga Dibawa Ke Polres Tanah Karo

Dede Basyri Hasibuan - Kamis, 11 Januari 2024 13:45 WIB
MS Tanam Ganja Di Ladangnya, Kena Sorot Warga Dibawa Ke Polres Tanah Karo
Istimewa : Tersangka berikut barang bukti tanaman ganja.

bulat.co.id - KARO | Satuan Reserse Narkoba, Polres Tanah Karo, kembali menyita tanaman ganja milik tersangka MS (39) warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sabtu (6/1/2024) jam 09.30 WIB. Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, Kamis (11/1/2024) membenarkan penangkapan tersangka, dan mengatakan, pihaknya saat mengamankan MS, menemukan barang bukti berupa enam batang pohon ganja, dalam keadaan basah meliputi akar, batang, ranting, daun, dan biji dengan ketinggian 70 cm sampai 110 cm. Ditanam tersangka di ladang nya, tepatnya di Lau Kembiri/Desa Lingga. "Awalnya kita terima informasi, adanya seseorang menanam ganja di perladangan Lau Kembiri. Dari informasi tersebut langsung kita kembangkan, hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap MS. Penangkapan tersebut, dilakukan di ladang milik MS, saat dilakukan penggeledahan disekitar ladang ditemukan enam batang ganja, yang masih tertanam di atas tanah," terang AKP Henry Tobing. Selain menyita tanaman ganja, lanjut AKP Henry Tobing, turut disita ganja kering dengan berat keseluruhan 1,7 gram, yang disimpan tersabgka di dalam kotak rokok. "Untuk saat ini MS sudah kita tahan dalam proses sidik, dan lidik di RTP Mapolres Tanah Karo. Ia kita persangkakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Advertisement
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru