Edarkan Ganja di Lapo Tuak, Tonang Lebaran di Lapas

Dede Basyri Hasibuan - Senin, 01 April 2024 11:25 WIB
Edarkan Ganja di Lapo Tuak, Tonang Lebaran di Lapas
Istimewa: Tonang mengikuti barang bukti ganja dan uang tunai yang diduga hasil penjualan ganja kering saat berada di BNN.
bulat.co.id - KARO |BS alias Tonang (51) saat ini belum bisa menikmati Idul Fitri bersama keluarganya. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara, oleh Biro Narkoba Polres Tanah Karo.

Advertisement
Pasalnya, Tonang, tukang listrik asal Desa Gundaling I, Kecamatan Berastagi, ditangkap aparat saat sedang menyimpan ganja kering siap edar di salah satu lapak tuak di Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya Berastagi, Jumat (22). /3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB .

Baca Juga:
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing Senin (1/4/2024) mengatakan Tonang menjadi sasaran para pengedar ganja ilegal yang sudah diperiksa selama dua hari sebelum ditangkap.

"Setelah kami mendapat informasi tersebut, kami melakukan pemeriksaan terhadap Tonang selama dua hari, hingga akhirnya kami berhasil mengamankannya beserta barang bukti di salah satu Kedai Tuak, Desa Sempajaya, dengan barang bukti 32,84 gram ganja kering yang kami sita dari dua tempat berbeda. ," jelas AKP Hendri Tobing.

Dikatanya, ganja kering yang kami temukan di saku celananya saat berada di Lapo Tuak sebanyak 19 bungkus, uang tunai Rp 268 ribu rupiah, dan 22 bungkus lainnya kami temukan saat menggeledah rumah tersangka. Tonang mengaku kepada petugas bahwa ganja tersebut miliknya.

Jadi Tonang mengaku, sebagai penjual bungkus ganja. Tonang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, katanya. menyimpulkan.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru