Agen Sabu Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara
Istimewa : Tersangka berikut barang bukti saat berada di ruang Satres Narkoba.
bulat.co.id -KARO I Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menangkap bandar sabu wilayah Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Rabu(2/10/24) berikut barang bukti dan terancam maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ini Jadwal Operasi Zebra 2025, AKP Andita : Ayo Tertib Berlalu-lintas
Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Polres Tanah Karo Gelar Strong Point Pagi
Polres Tanah Karo Tanamkan Kesadaran Berlalu Lintas Sejak Usia Dini
Satlantas Polres Tanah Karo Narasumber di Pemilihan ABDI YASA Teladan 2025
Sat Lantas Polres Tanah Karo Sosialisasi Penerapan Diseminasi Pendidikan Lalu Lintas
Sat Lantas Tanah Karo Goes To School di SMKN 1 Kabanjahe, Harap Pelajar Menjadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas
Komentar